24 June 2023 21:05
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar di rumah tahanan yang dikelolanya. Setidaknya ada tiga pelanggaran pidana yang terendus.
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut dugaan pelanggaran ini berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK. Uang itu diberikan agar tahanan mendapatkan fasilitas khusus salah satunya dibolehkan membawa ponsel ke rutan.
Namun Ghufron masih enggan merinci pelaku pungli ini. Ia menegaskan KPK tidak akan pandang bulu untuk menindak pihak yang terlibat.
Sebelumnya Dewas KPK mengakui adanya tindakan asusila terhadap istri tahanan yang terjadi di rutan. Kejadian itu pun sekaligus membongkar skandal pungutan liar yang ada di Rutan KPK.