27 July 2023 18:55
Lebih dari 36 jam upaya evakuasi 8 penambang yang terjebak di lubang sedalam 70 meter dilakukan, namun hasilnya masih nihil. Lubang yang sempit dan berkelok-kelok menyulitkan proses evakuasi.
Upaya untuk mengevakuasi 8 warga yang terjebak di dalam lubang tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, terus dilakukan. Upaya penyedotan air yang masuk ke dalam lubang telah dilakukan selama lebih dari 36 jam.
Untuk melakukan evakuasi ini, 200 personel tim gabungan diterjunkan. Para korban diduga telah terjebak di dalam lubang dengan kedalaman mencapai 70 meter.
Kepala Basarnas Kantor Cilacap Adah Sudarsa mengatakan, kondisi di dalam lubang yang sempit dan berkelok-kelok membuat proses evakuasi tidak bisa dilakukan dengan cepat.
"Untuk kedalaman bisa capai 50-60 meter untuk kondisi survival. Sedang di dalam kondisi sempit cuma ketinggian 40 sentimeter. Lubang itu bukan vertikal, tapi zig-zag. Kita kesulitan, lubang-lubang di sumur juga sudah diisi air semua," kata Sudarsa di Banyumas, Rabu, 26 Juli 2023.
Sudarsa menjelaskan, peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023. Delapan penambang yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat, masuk ke dalam lubang untuk menambang emas di sekitar kedalaman 70 meter. Namun saat masuk ke dalam lubang, terjadi kebocoran sehingga air masuk ke dalam lubang yang membuat penambang terjebak.
"Penambang biasanya melakukan kegiatan dari jam 8 malam hingga 4 pagi. Namun, di sana ada dua lubang yang sedang mereka kerjakan. Jadi pernambang di lubang pertama itu melihat air tapi bisa naik ke atas. Lalu dia melaporkan ke teman-temannya di galian lubang kedua," tutur Sudarsa.
"Dari situ mereka tunggu sampai pukul 11 malam belum ada informasi teman-teman akan naik. Jadi mereka berusaha mengevakuasi mandiri untuk menyelamatkan teman-teman," lanjutnya.
Para penambang itu adalah Cecep Suriyana, 29, Muhammad Rama, 38, Ajat, 29, Mad Kholis, 32, Marmumin, 32, Muhidin, 44, Jumadi, 33 serta Mulyadi, 40.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan, aktivitas penambangan tersebut adalah ilegal alias tidak berizin. Aktivitas penambangan telah dilakukan sejak 2014.