1 August 2023 14:54
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas dugaan penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang ini dalam penyidikan tahap akhir sebelum penyidik menggelar perkara penetapan tersangka.
Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 13.23 WIB. Panji datang bersama pengacara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penistaan agama.
Ketika ditanya sehat atau tidak, Panji emoh menjawab. Dia hanya mengacungkan jempol ke awak media. Panji langsung masuk gedung Bareskrim Polri dikawal anggota polisi. Panji akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit.
Total sudah 54 saksi diperiksa penyidik, dengan rincian 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih.
Polisi tinggal mendengar keterangan Panji terkait kasus yang dipersangkakan terhadapnya. Setelah memeriksa Panji, polisi akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.