21 July 2023 10:38
Tim gabungan Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah Hubungan Internasional Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengembangkan pengusutan kasus perdagangan orang. Dari kasus tersebut ditemukan modus baru yakni jual beli organ ginjal jaringan Kamboja.
Mabes Polri akhirnya berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk mengusut kasus tersebut. Diduga kuat, jual beli ginjal ini dilakukan di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja.
Dari kasus itu, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap, dengan rincian sembilan tersangka berasal dari dalam negeri dan satu tersangka merupakan sindikat luar negeri.
Dua tersangka lain bertugas merintangi penyidikan supaya para tersangka dapat melancarkan aksinya dengan mulus. Kedua tersangka tersebut merupakan oknum imigrasi dan anggota Polri. Dari pengungkapan kasus ini, Polri mengklaim telah berhasil menyelamatkan 122 korban.