NEWSTICKER

Hakim Ungkap Rencana Irjen Teddy Minahasa Menjebak Linda

N/A • 9 May 2023 19:37

Hakim Esthar Oktavi membacakan sejumlah fakta rencana terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam menjebak Linda Pudjiastuti pada sidang vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim menyebut bahwa saksi Irjen Teddy memberikan nomor telepon Linda ke Doddy Prawiranegara. Kemudian nomor telepon tersebut diberikan lagi kepada Syamsul yang melakukan komunikasi.

Saksi Doddy dan saksi Syamsul sepakat untuk membagi tugas dalam hal untuk berkomunikasi dengan Linda. Adapun hasil kesepakatan adalah saksi Syamsul bertindak seolah sebagai figur Doddy untuk menghubungan Linda.

Setiap hasil komunikasi yang terjalin antara Syamsul dan Linda, Syamsul akan memberitahukan kepada Doddy. Kemudian saksi Doddy akan menyampaikan kepada terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebelumnya terdakwa Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pudjiastuti alias Anita dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus. 

Saat itu Teddy tidak hanya mengirimkan nomor telepon Linda kepada Doddy Prawiranegara. Namun, penjebakan itu disebut sebagai upaya balas dendam Teddy terhadap Linda karena telah memberi informasi yang tidak benar mengenai penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
(Nienda Farras Athifah)