13 August 2022 17:50
                        Kejaksaan agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat  tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dari Bareskrim Polri. Kejagung pun telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional. Namun Ketut tidak membeberkan nama-nama JPU dalam kasus ini. 
Keeempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.