Mahfud MD: Penerbitan Suket Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana

31 October 2026 20:18

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dibawa ke ranah pidana.

Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran sudah sangat jelas. Oleh karena itu, ia menilai persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak boleh berhenti hanya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X pribadinya, seperti dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti secara khusus dugaan manipulasi hukum berupa penyelundupan pada Pasal 18 ayat (3) dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Atas dasar dugaan itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa instansi terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud.

Baca Juga :

Jokowi Enggan Komentari Putusan MA yang Batalkan Suket Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X