29 October 2026 11:04
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. Razia yang dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko ini menyasar kepatuhan administrasi izin tinggal sekaligus menindaklanjuti keluhan para penghuni.
Dari pendataan awal di lapangan, petugas mencatat sedikitnya 88 WNA yang bermukim di lokasi tersebut. Sebagian besar di antaranya mengantongi dokumen pencari suaka dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) maupun surat keterangan kehilangan dokumen.
Hendarsam mengungkapkan bahwa operasi ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil pemantauan intelijen keimigrasian selama beberapa bulan terakhir. Seluruh WNA yang terjaring dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
"Tindak lanjutnya nanti kita bawa semua untuk diperiksa dokumennya, apakah ada pelanggaran keimigrasian atau tidak. Intelijen kami sudah bekerja mengumpulkan data selama beberapa bulan terakhir," ujar Hendarsam dalam tayangan Special Report Metro TV, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, potensi pelanggaran yang didalami meliputi izin tinggal kedaluwarsa (overstay), penyalahgunaan visa investor yang tidak sesuai modal investasi, hingga keabsahan dokumen pengungsi.
Terkait status pengungsi UNHCR, Hendarsam menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak membuat WNA kebal hukum di Indonesia.
"Bukan berarti kalau sudah berstatus refugee tidak bisa kita tindak. Indonesia tidak meratifikasi konvensi tentang pengungsi, kita punya aturan dan undang-undang keimigrasian sendiri yang kuat," tegasnya.
Selain masalah perizinan, inspeksi mendadak ini turut menampung langsung laporan warga apartemen yang resah akibat ulah sebagian orang asing. Salah seorang penghuni, Achavanesa, mengadu kepada Dirjen Imigrasi bahwa dirinya pernah dibuntuti hingga tangannya ditarik oleh oknum WNA di area apartemen. Keluhan serupa disampaikan penghuni lain, Ridwan, yang merasa terganggu oleh kegaduhan WNA pada malam hari
Menanggapi aduan tersebut, Hendarsam menduga adanya keterlibatan agen yang mengoordinasikan tempat tinggal para imigran tersebut secara sistematis. Pihaknya berkomitmen menelusuri jaringan perantara tersebut demi melindungi kenyamanan masyarakat setempat.
"Ini masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Pesan kami jelas, kami ingin melindungi masyarakat kita. Tempat ini milik rakyat Indonesia, bukan milik orang asing," pungkas Hendarsam.