28 October 2026 12:52
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 25,8 kilogram, dengan nilai mencapai Rp61 miliar. Pengungkapan tersebut terjadi di beberapa titik bandara nasional, yaitu Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta (YIA), Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.
"Nilai yang cukup fantastis, lebih kurang mencapai Rp61 miliar," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas menyita 39 kapsul serbuk emas dengan berat 13,6 kilogram, senilai Rp34 miliar. Kapsul serbuk emas itu disita dari sembilan orang penumpang warga negara asing (WNA).