Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 25,88 Kg di 4 Bandara

28 October 2026 12:52

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 25,8 kilogram, dengan nilai mencapai Rp61 miliar. Pengungkapan tersebut terjadi di beberapa titik bandara nasional, yaitu Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta (YIA), Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.

"Nilai yang cukup fantastis, lebih kurang mencapai Rp61 miliar," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas menyita 39 kapsul serbuk emas dengan berat 13,6 kilogram, senilai Rp34 miliar. Kapsul serbuk emas itu disita dari sembilan orang penumpang warga negara asing (WNA).

Usai pengungkapan, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Lebih lanjut, DJBC terus berkomitmen untuk menggagalkan penyelundupan sumber daya Indonesia.

"Jadi, dalam kesempatan yang baik ini tentu kami sampaikan bahwa negara hadir dalam menyelamatkan sumber daya yang ada," tegas Priyono. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X