26 October 2026 16:55
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Penindakan ini dilakukan di lima bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, YIA, dan Kertajati.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan sumber daya alam dari praktik penyelundupan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus ekstrem. Mereka mengemas serbuk emas ke dalam kapsul untuk disembunyikan di dalam rongga tubuh guna menghindari pemeriksaan X-ray bandara.