Bea Cukai Gagalkan Ekspor 25,88 Kg Emas Ilegal

26 October 2026 16:55

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Penindakan ini dilakukan di lima bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Juanda, YIA, dan Kertajati.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan sumber daya alam dari praktik penyelundupan.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus ekstrem. Mereka mengemas serbuk emas ke dalam kapsul untuk disembunyikan di dalam rongga tubuh guna menghindari pemeriksaan X-ray bandara.
 



Tangkapan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas menyita 39 kapsul serbuk emas seberat 13,6 kilogram senilai Rp34 miliar dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan India. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 127 upaya penyelundupan emas dengan total berat 402,31 kilogram bernilai Rp1,02 triliun. Saat ini, DJBC bersama Polri dan TNI tengah menelusuri asal-usul emas tersebut yang diduga kuat bersumber dari pertambangan ilegal di dalam negeri.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X