Satgas PKH Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal usai Cabut Izin Tambang Emas di Papua

23 October 2026 02:17

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Sebagai bentuk momentum awal, pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Papua menjadi implementasi pertama Perpres tersebut khusus untuk sektor pertambangan ilegal.

“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 insyaallah semuanya akan kita selesaikan.” kata Ketua Pengarah Satgas PKH/Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
 



Dalam menjalankan tugas penertiban di lapangan, Satgas PKH memperkuat kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga yang tercantum secara tersurat, ditambah satu lembaga lain yang terlibat secara tersirat.

“Saya bersama-sama 12 kementerian dan lembaga ditambah satu lembaga yang tidak tersurat tapi dia tersirat di dalam tugas ini... inilah yang menjalankan tugas atas dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan. Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia.” ucap Sjafrie.

Pelaksanaan tugas penertiban pertambangan tanpa izin ini diakui memiliki tantangan yang berat lantaran maraknya perlawanan dari pihak-pihak terkait. Namun, dengan berlandaskan keutuhan persatuan nasional dan payung hukum Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH optimistis seluruh persoalan pertambangan ilegal dapat diselesaikan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X