Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Senilai Rp1,02 Triliun Sepanjang 2026

Bea Cukai sita 402 kg emas senilai Rp1,02 triliun sepanjang 2026. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.

Bea Cukai Sita 402 Kg Emas Senilai Rp1,02 Triliun Sepanjang 2026

Andika Fauzan Azhari • 26 October 2026 18:47

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 127 penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang 2026 hingga 26 Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 402,31 kilogram (kg) dengan nilai sekitar Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengawasi lalu lintas barang dan mencegah penyelundupan emas.

"Sepanjang 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan dengan total berat sebesar 402,31 kilogram dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menambahkan, operasi penindakan tersebut tidak hanya mengamankan barang bukti bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara.


Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
 

 

Bea Cukai selamatkan potensi kerugian negara Rp183 miliar


Priyono mengatakan, dari akumulasi penindakan sepanjang 2026 tersebut, DJBC memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka yang sangat signifikan.

"Potensi kerugian negara yang bisa berhasil diselamatkan lebih dari Rp183 miliar," tambah Priyono.

Angka tersebut mencerminkan komitmen kuat dan konsistensi Bea Cukai dalam mengawal ketat pintu-pintu masuk serta keluar wilayah Indonesia guna mencegah kebocoran kekayaan alam dan melindungi perekonomian nasional dari praktik penyelundupan ilegal.

(Ade Hapsari Lestarini)