27 October 2026 11:12
Sebanyak 3,86 juta siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di seluruh Indonesia mengikuti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Angka partisipasi tahun ini tercatat mengalami peningkatan signifikan hingga 10 persen dibandingkan pelaksanaan pada tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Toni Toharudin menegaskan bahwa diselenggarakannya TKA bukan sebagai instrumen penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Penentuan kelulusan siswa tetap menjadi hak prerogatif dan kewenangan penuh pihak sekolah (satuan pendidikan) melalui evaluasi capaian nilai rapor secara komprehensif dari semester ke semester.
"TKA ini bukan penentu kelulusan. Kelulusan itu tetap ditentukan oleh satuan pendidikan melalui proses penilaian yang menjadi kewenangannya. Nilai rapor adalah potret perjalanan belajar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Jadi, keputusan kelulusan bukan dilihat dari nilai TKA," kata Toni dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.
Toni menambahkan, apabila seorang siswa memperoleh skor TKA yang rendah, siswa tersebut tidak otomatis dinyatakan tidak lulus. Begitu pula sebaliknya, hasil TKA tidak menggantikan rekam jejak akademik siswa di sekolah.
Baca Juga :