Berani Karena Bareng-bareng, Ini Alasan Pengendara Nekat Lawan Arah Meski Taruhannya Nyawa

18 June 2026 18:25

Aksi melawan arah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemukan di jalan raya. Meski berisiko memicu kecelakaan, banyak pengendara, terutama sepeda motor, tetap nekat melanggar aturan demi mempersingkat waktu dan jarak tempuh.

Dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Kamis 18 Juni 2026, mayoritas pelanggar mengaku sengaja mengambil jalur berlawanan karena menganggap putaran balik atau u-turn terlalu jauh, sehingga mereka merasa perjalanan menjadi lebih lama.

Fenomena ini dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran individu, tetapi telah berkembang menjadi kebiasaan yang seolah dinormalisasi di sejumlah ruas jalan. Bahkan muncul fenomena psikologi massa, di mana pengendara merasa lebih berani melawan arah ketika dilakukan secara berkelompok.

Dalam kondisi tersebut, pelanggar kerap merasa aman, karena beranggapan tidak akan ditindak ketika banyak orang melakukan pelanggaran yang sama. Ketertiban lalu lintas biasanya baru terlihat ketika ada petugas yang berjaga di lokasi.

Di sisi lain, keberadaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai belum mampu menjangkau seluruh titik rawan pelanggaran. Sejumlah lokasi yang kerap menjadi episentrum aksi lawan arah berada di area yang belum sepenuhnya terpantau kamera pengawas.


Beberapa titik yang sering menjadi lokasi pelanggaran antara lain kawasan kolong jalan layang atau flyover, jalur arteri yang berdekatan dengan perlintasan kereta api, serta jalan-jalan kecil yang biasa digunakan sebagai jalan pintas.

Padahal, pelanggaran melawan arah memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain melanggar hukum, aksi melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan karena menciptakan konflik langsung dengan arus kendaraan dari arah berlawanan. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan dibanding mencari jalan pintas yang berisiko. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)