12 September 2026 14:33
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Penjual Cermin Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan ketiga tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi atau instansi tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial F berusia 23 tahun, DS berusia 33 tahun, dan DDS berusia 29 tahun. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ketiga tersangka tersebut tidak terafiliasi dengan organisasi maupun instansi," kata Iman dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Sabtu 12 September 2026.
Menurut Iman, ketiga tersangka diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengidentifikasi mereka berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, video amatir, serta hasil pemeriksaan sidik jari laten.
“Ada tanggal 11 September 2026 keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang Kabupaten Bogor sekira pukul 21.30 WIB,” terang Iman.
Penyidik sebelumnya memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan batu, satu flashdisk berisi video, sampel sidik jari laten dari kayu dan batu, lima gelas kaca, delapan piring, serta hasil visum et repertum Bambang Setiawan dari RS Polri Kramat Jati.
Polisi juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga hukum pidana.
Dari rekaman yang diperoleh polisi, terlihat seseorang mengenakan pakaian dan topi berwarna hitam memukul korban menggunakan papan kayu. Sementara orang lainnya yang juga mengenakan pakaian dan topi hitam serta membawa tas terlihat memegang kayu dan menyeret korban.
“Kami ambil dari video-video yang beredar, mungkin rekan-rekan juga banyak menerima edaran-edaran video ini di mana di sana terlihat satu orang berbaju hitam dan memakai topi memukul korban dengan papan kayu. Kemudian selanjutnya kami juga melakukan analisis terhadap seseorang yang memakai kaos hitam pendek, topi, tas, dan memegang kayu dan menyeret korban. Lanjut, dari hasil analisa CCTV ini beberapa CCTV yang terus kami analisis dengan video amatir maupun CCTV-CCTV dari DVR yang kami lakukan penyitaan,” jelas Iman.
Polisi menyebut ketiga tersangka berada di sekitar lokasi ketika kerusuhan terjadi. Mereka disebut sedang mencari nafkah di sekitar lokasi dan kemudian ikut terlibat setelah terganggu oleh situasi kerusuhan.
"Motifnya mereka ikut dalam kerusuhan tersebut karena pada saat itu mereka sedang mencari nafkah di sekitar lokasi, kemudian mereka terganggu dengan adanya peristiwa tersebut dan akhirnya ikut dalam kerusuhan," ujar Iman.
Iman menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kerusuhan tersebut. Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pihak yang memberikan perintah maupun pendanaan untuk memobilisasi massa.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah klaster dugaan mobilisasi. Salah satunya melibatkan koordinator berinisial JT yang disebut memberikan bayaran Rp40 ribu kepada orang yang terlibat dalam kerusuhan. Polisi menyatakan JT mendapatkan perintah dari pihak lain yang masih didalami.
“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu,” kata Iman.
Polisi juga menemukan klaster lain yang melibatkan koordinator berinisial ER. ER disebut menjanjikan bayaran Rp70 ribu per orang dan diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum. Namun, identitas badan hukum tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kemudian pada kluster dua, kami menemukan keterlibatan seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial ER. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait peran Saudara ER di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, yang menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70.000 per orang. Saudara ER diduga mendapatkan pesanan (order) tersebut dari sebuah badan hukum yang saat ini tengah kami dalami,” ucap Iman.
Iman menegaskan kasus tersebut merupakan perkara kerusuhan dan berbeda dengan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara sah.
"Kami mendukung masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah, tetapi tentunya kami tidak akan menoleransi apabila kemudian terjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan, termasuk dugaan pihak yang memobilisasi dan memberikan pendanaan.