Konferensi pers Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya Pedagang Cermin Bambang Setiawan
Anggi Tondi Martaon • 12 September 2026 13:57
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan, 59, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2026.
Iman menuturkan ketiga tersangka tersebut yaitu FP, 23; DS, 33; dan DDS, 29.
Bambang tewas dianiaya massa misterius yang datang setelah aksi penyampaian aspirasi berakhir pada 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.
Polisi turut menyita satu flashdisk berisi video untuk dianalisis secara digital forensik. Video tersebut berasal dari rekaman yang beredar di media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
Selain itu, penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring.
Lebih lanjut, barang-barang itu dianalisis untuk mencocokkan dugaan sidik jari yang terdapat pada benda-benda tersebut dengan sidik jari yang ditemukan pada barang yang diduga digunakan pelaku.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan," ungkap Iman.
Kemudian, penyidik turut mengamankan hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Iman mengatakan pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, yaitu ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Berdasarkan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV dan video amatir, pemeriksaan sidik jari laten, serta hasil sketsa terduga pelaku, tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Tiga tersangka tersebut akhirnya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Iman menambahkan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga Pejompongan, Jakarta Pusat, Bambang Setiawan, 59, hingga meninggal dunia.
Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.