Polisi Buru 2 Terduga Pengeroyok Bambang Setiawan di Pejompongan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri). Metro TV/Azri

Polisi Buru 2 Terduga Pengeroyok Bambang Setiawan di Pejompongan

Metro TV • 2 September 2026 15:01

Jakarta: Polda Metro Jaya memburu dua terduga pengeroyok seorang warga, Bambang Setiawan, hingga tewas saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Polisi mengantongi ciri-ciri dan sketsa wajah pelaku.

"Penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi digunakan untuk mendalami sejumlah peristiwa yang terjadi dalam kerusuhan, termasuk dugaan pengeroyokan serta perusakan fasilitas publik berupa kamera pengawas atau CCTV.

Selain memeriksa saksi, penyidik menganalisis rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan petunjuk digital guna mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

Polisi menunjukkan sketsa wajah pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Metro TV/Azri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak tidak menyebarkan informasi maupun konten bohong terkait kericuhan pada 27 Agustus 2026. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikan konten di media sosial.

“Polda Metro Jaya berterima kasih terkait tentang adanya unggahan-unggahan video amatir terkait kerusuhan tersebut yang membantu proses penyidikan. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi maupun berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Budi.

Polisi menegaskan penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya meminta masyarakat menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada penyidik.

(M. Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)