TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebanyak 1,6 ton pasir timah yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia berhasil diamankan petugas.
Dalam operasi yang digelar pada 26 Juli 2026 tersebut, tim gabungan menemukan 42 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 1,6 ton. Selain barang curian tersebut, petugas juga meringkus seorang terduga pelaku berinisial H alias AL, yang diketahui sebagai pemilik keramba.
Penyelundupan ini tergolong rapi karena pelaku menyembunyikan barang bukti di bawah sebuah keramba apung untuk mengelabui petugas.
Tidak hanya
pasir timah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, di antaranya satu pucuk senapan angin, satu pucuk airsoft gun, dua unit telepon genggam, serta berbagai dokumen identitas.
Keberhasilan operasi ini diklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan nilai pasar komoditas strategis tersebut, total tangkapan diperkirakan bernilai sekitar Rp1,337 miliar.
Pihak TNI AL menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan nasional Indonesia, terutama dari praktik
ekspor ilegal komoditas tambang yang merugikan ekonomi negara.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.