Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

30 July 2026 22:34

Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tersangka baru berinisial NH tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap NH dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. NH diduga kuat turut serta memuluskan kejahatan finansial dalam perkara tersebut.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9, menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi Margono dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 30 Juli 2026. 
 



Lebih lanjut, Rudi memastikan bahwa NH akan menjalani masa penahanan pertama terhitung mulai Kamis malam. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

Periksa Puluhan Saksi

Dalam upaya mengusut tuntas jaringan pencucian uang ini, Tim Sembilan Kejagung terus melakukan pemeriksaan secara maraton. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Pemeriksaan tersebut turut menyasar pihak dari tujuh perusahaan berbeda. Ketujuh perusahaan ini didalami keterangannya lantaran diduga kuat menggunakan jasa hukum dari tersangka lain, yakni Don Ritto, yang alirannya berkaitan erat dengan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X