19 April 2026 00:53
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Sritex, pada 21 Mei 2025. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex periode 2014-2023; Dicky Syahbandinata, Kadiv Komersial & Korporasi Bank Jabar dan Banten periode 2020; dan Zainuddin Mappa, Dirut Bank DKI periode 2020.
Pada 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM/Keuangan Bank DKI; dan Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
Baca Juga :