Cuci Uang Ala Bos Sritex

19 April 2026 00:53

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Sritex, pada 21 Mei 2025. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex periode 2014-2023; Dicky Syahbandinata, Kadiv Komersial & Korporasi Bank Jabar dan Banten periode 2020; dan Zainuddin Mappa, Dirut Bank DKI periode 2020. 

Pada 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM/Keuangan Bank DKI; dan Pramono Sigit, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
 



Berturut-turut, sejak 20 Mei hingga 13 Agustus 2025, Kejagung telah menyeret 12 orang tersangka dalam kasus penyelewengan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex. Selain tiga orang petinggi Sritex, Kejaksaan Agung juga menjerat sembilan petinggi bank daerah.

Selain merugikan negara Rp3,5 triliun, Sritex juga menyisakan utang jumbo Rp30 triliun kepada sindikasi bank swasta. Berikut ulasannya dalam video di atas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)