Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 22:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Yaqut membantah menerima uang terkait kasus itu.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut juga membantah membuat kebijakan yang merugikan orang. Diskresi darinya ditujukan demi jamaah haji asal Indonesia.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.