Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

20 January 2026 21:58

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan pasca-bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan audit investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam Rapat Terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin 19 Januari 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 20 Januari 2026. 
 

Baca juga:
Izin 28 Perusahaan Dicabut Presiden Prabowo, Paling Banyak Sektor Pengelolaan Hutan

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Mensesneg merinci bahwa dari 28 korporasi yang ditindak, mayoritas bergerak di sektor kehutanan dengan luasan lahan yang sangat masif, mencapai lebih dari satu juta hektare.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," jelas Prasetyo.

Pelanggaran Berat

Pencabutan izin ini merupakan respons cepat pemerintah menyusul bencana banjir dan longsor yang parah di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan temuan Satgas PKH, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan serta beroperasi di area terlarang, seperti hutan lindung dan pegunungan.

Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar taat hukum.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)