Izin 28 Perusahaan Dicabut Presiden Prabowo, Paling Banyak Sektor Pengelolaan Hutan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah). Foto: Youtube Setpres.

Izin 28 Perusahaan Dicabut Presiden Prabowo, Paling Banyak Sektor Pengelolaan Hutan

Anggi Tondi Martaon • 20 January 2026 20:04

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkaitan dengan bencana alam di Sumatra. Mayoritas izin perusahaan yang dicabut yaitu perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

"Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 20 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut luas hutan yang dikelola 22 perusahaan tersebut mencapai satu juta hektaer. "Seluas 1.010.592 hektare," ungkap Prasetyo.

Sedangkan sisanya yaitu perusahaan berkaitan dengan tambang, perkebunan, dan perizinan usaha pemanfaatan usaha hutan kayu. Jumlahnya yaitu enam perusahaan.

Selain itu, Prasetyo menjelaskan pencabutan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Investigasi dilakukan merespons bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

"Pascabencana di tiga provinsi di sumatra, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut," ungkap Prasetyo.

Konferensi pers Satgas PKH. Foto: Youtubes Setpres.

Eks anggota DPR itu menjelaskan, hasil investigas disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas (ratas) virtual pada Senin 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara virtual.

"Dalam ratas tersebut, satgas melaporkan kepada bapak persiden hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)