23 May 2026 19:42
Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Dalam kurun waktu tiga minggu, aparat kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya 173 tersangka yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C.
Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam keterangan pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat sore, 22 Mei 2026. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selama periode 1-22 Mei 2026, tercatat ada 1.283 laporan kejahatan jalanan. Terdiri dari 631 kasus curat, 386 kasus pencurian, 209 kasus curanmor, dan 27 kasus curas.
Dari ribuan laporan tersebut, petugas berhasil mengungkap 870 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap 173 tersangka. Sebanyak 38 di antaranya ditangkap oleh Tim Pemburu Begal, sementara 135 tersangka lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita 466 barang bukti, di antaranya 48 gawai, 69 sepeda motor, mobil, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, kunci T, 45 senjata tajam, serta ratusan barang bnukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV dan hasil kejahatan.
| Baca juga: Polda Metro Patroli Rutin Basmi Kejahatan Jalanan |