22 February 2020 20:30
Belum genap tiga bulan setelah dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri mengumumkan penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan penghentian penyelidikan seharusnya tidak perlu diumumkan karena dapat menimbulkan bermacam persepsi di tengah masyarakat.