Keppres Baru, Obligor Tak Bayar Utang BLBI Bisa Dipidana

8 October 2021 05:39

Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/10/2021) mengeluarkan Keppres baru terkait hak tagih negara pada dana BLBI. Keppres baru tersebut bisa mempidanakan selain menagih utang obligor BLBI saja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)