Keppres Baru, Obligor Tak Bayar Utang BLBI Bisa Dipidana

8 October 2021 05:39

Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/10/2021) mengeluarkan Keppres baru terkait hak tagih negara pada dana BLBI. Keppres baru tersebut bisa mempidanakan selain menagih utang obligor BLBI saja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)