Keppres Baru, Obligor Tak Bayar Utang BLBI Bisa Dipidana
8 October 2021 05:39
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/10/2021) mengeluarkan Keppres baru terkait hak tagih negara pada dana BLBI. Keppres baru tersebut bisa mempidanakan selain menagih utang obligor BLBI saja.