26 August 2025 16:23
Rapat Komisi VIII DPR RI tentang revisi Undang-Undang Haji berlangsung di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2025. Rapat yang dihadiri delapan fraksi di DPR dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Rapat menyatakan setuju revisi perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkap adanya perubahan anggaran BP Haji yang sudah dinaikkan. Tetapi Abdul tak mengungkap persis jumlahnya.
"Kalau lihat anggaran anggaran sekarang 2026 BP Haji itu sudah jelas berubah dan memang turunnya surpres, kami juga kaget, loh kok malah Kementerian Haji dan Umroh? Jadi ini harus berubah," kata Abdul Wachid
Poin penting lainnya dalam perubahan Undang-Undang Haji ini adalah penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.
Pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini melibatkan berbagai pihak termasuk Komisi VIII DPR RI, DPD RI, dan panitia kerja dari unsur pemerintah.
Baca: Kementerian Haji Dibentuk, Tinggal Menunggu Keppres |