27 August 2025 23:27
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membenarkan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan Itong Isnaeni Hidayat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan PN Surabaya. Itong adalah seorang mantan hakim yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Humas PN Surabaya Pujiono mengonfirmasi bahwa SK tertanggal 7 Agustus 2025 tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan. Dalam surat tersebut, Itong Isnaeni ditetapkan dalam jabatan sebagai analis perkara peradilan di bagian kepaniteraan.
"Saya via telepon sudah konfirmasi ke Pak Wakil Ketua PN, dan memang benar yang bersangkutan ditetapkan Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono, Selasa, 26 Agustus 2025.
Meskipun demikian, Pujiono menambahkan bahwa Ketua PN Surabaya belum memanggil Itong Isnaeni terkait pengangkatan tersebut. Pihak PN Surabaya menegaskan masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung untuk menyikapi surat keputusan ini.
Sebagai informasi, Itong Isnaeni Hidayat sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022, dalam perkara suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Akibat kasus tersebut, Itong Isnaeni telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim melalui SK Presiden pada 30 November 2023. Pengangkatannya kembali sebagai PNS di lembaga peradilan yang sama kini menuai sorotan publik.