26 June 2025 16:52
Polda Riau membongkar sindikat judi online (judol) beromzet Rp3,6 miliar di Kota Pekanbaru. Polisi menangkap 12 orang yang terlibat kejahatan siber tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Polisi menemukan 102 unit komputer yang digunakan sebagai media judol.
Polda Riau juga menggeleda sebuah rumah di kompleks Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan menemukan 18 komputer. Dalam operasi ini, polisi menangkap 12 tersangka sekaligus pemilik usaha judol, HIXDomino.
Baca: RSJ Menur Catat 85 Pasien Usia 14 hingga 70 Tahun Kecanduan Judol |