Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp3,6 Miliar di Pekanbaru

26 June 2025 16:52

Polda Riau membongkar sindikat judi online (judol) beromzet Rp3,6 miliar di Kota Pekanbaru. Polisi menangkap 12 orang yang terlibat kejahatan siber tersebut.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Polisi menemukan 102 unit komputer yang digunakan sebagai media judol.
 
Polda Riau juga menggeleda sebuah rumah di kompleks Pondok Mutiara Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan menemukan 18 komputer. Dalam operasi ini, polisi menangkap 12 tersangka sekaligus pemilik usaha judol, HIXDomino.
 

Baca: RSJ Menur Catat 85 Pasien Usia 14 hingga 70 Tahun Kecanduan Judol

Berdasarkan informasi di Krimsus Polda Riau, praktik judol ini menghasilkan omzet Rp3,6 miliar selama 1 tahun. Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik.
 
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kami mengamankan seluruhnya total 12 orang tersangka. Di TKP pertama kita mengamankan enam tersangka. Yang pertama dengan inisial JJ alias KJ. Dia berperan sebagai pemilik usaha. yaitu memberikan dana sebagai modal belanja perangkat pendukung untuk menjalankan usaha lain,” tutur Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 26 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)