Bekasi: Setelah sebelumnya viral soal laut yang bersertifikat, kini muncul temuan baru di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat: sejumlah bangunan di bantaran Sungai Bekasi ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini terungkap setelah video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi viral saat dirinya memimpin langsung upaya normalisasi sungai pascabanjir besar awal Maret lalu.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan kekesalannya ketika mengetahui bahwa proyek normalisasi kali Bekasi terhambat karena adanya bangunan-bangunan yang memiliki SHM di bantaran sungai. “Jadi bukan hanya laut yang bersertifikat, sungai pun disertifikatkan. Besok langit juga ikut disertifikatkan?” ujarnya geram.
Pihak Pemkab Bekasi sebelumnya telah menyiapkan proyek normalisasi sungai, termasuk pengerukan dan pelebaran, khususnya di kawasan Babelan yang sebelumnya ditinjau oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, progres proyek yang baru mencapai 50 persen kini tersendat akibat kepemilikan lahan bersertifikat di area yang seharusnya masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS).
Tim
Metro TV yang menelusuri kawasan Kaliusa, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, menemukan sejumlah rumah yang dibangun tepat di pinggir sungai. Warga setempat mengakui adanya rumah-rumah yang memiliki SHM, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Bahkan, beberapa bangunan warung yang berdiri di bantaran sungai juga diketahui memiliki sertifikat kepemilikan.
Lurah Bahagia Khoirul Anwar membantah bahwa di wilayahnya ada bangunan bersertifikat di atas tanah pengairan. “Tidak ada pensertifikatan atau penguasaan fisik yang dilegalitaskan dalam kepemilikan di bantaran kali. Kami tetap melakukan pendataan dan inventarisasi bangunan,” ujar Khoirul dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Kamis, 3 April 2025.
Namun, berbeda dengan keterangan lurah, warga sekitar menyebut bahwa beberapa rumah memang memiliki SHM sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga menjelaskan bahwa sungai Bekasi mengalami perubahan bentuk seiring waktu akibat abrasi, sehingga beberapa rumah yang sebelumnya jauh dari bantaran kini justru berada di pinggir sungai.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi membenarkan adanya penerbitan SHM sejak tahun 1990-an. Kepala BPN Bekasi, Darman, menyatakan bahwa perubahan aliran sungai akibat abrasi atau pelebaran menjadi faktor utama yang membuat tanah tersebut kini berada di bantaran kali. “Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan survei lapangan untuk memastikan batas kepemilikan dan status sertifikat,” kata Darman.
Sementara itu, Menteri
ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tengah berbenah untuk mengatasi persoalan ini. Proyek normalisasi sungai, pembongkaran bangunan liar, serta penataan ulang kepemilikan lahan terus dilakukan agar Bekasi tidak lagi mengalami banjir parah.
(Tamara Sanny)