Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Kejagung Minta Polri Lengkapi Pasal Tipikor

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Kejagung Minta Polri Lengkapi Pasal Tipikor

Siti Yona Hukmana • 27 March 2025 18:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara diminta melengkapi pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

"Tentu jaksa penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan agar terhadap para tersangka atau berkas perkara ini supaya disidik dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Maret 2025.

Harli menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk itu usai membaca, meneliti, mengkaji, serta mendalami fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara dikaitkan dengan pasal-pasal persangkaan. Pengkajian dilakukan dalam batas waktu 14 hari sesuai hukum acara pidana.

"Maka, jaksa penuntut umum berketetapan agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ini dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," ujar Harli.

Harli menyebut alasan permintaan penyidikan tipikor, karena JPU menemukan fakta dalam berkas perkara, bahwa para tersangka terindikasi melakukan atau menerima suap dan gratifikasi. Kedua, JPU menemukan fakta dalam berkas perkara adanya pemalsuan dokumen-dokumen.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dan juga jaksa penuntut umum melihat sesuai dengan fakta-fakta berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sehingga, kata dia, JPU berkesimpulan dan memberikan petunjuk kepada penyidik supaya berkas perkara ini disidik dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor. Di samping itu, dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, kata Harli, juga mengatur apabila satu perbuatan diatur dengan ketentuan pidana umum, tetapi sekaligus juga diatur dengan ketentuan pidana khusus, maka yang diberlakukan dalam perbuatan tersebut adalah ketentuan di dalam pidana khusus

"Sehingga hal inilah yang menguatkan agar penyidik dapat melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka ini dengan pasal-pasal tidak pidana korupsi dan seterusnya nanti akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," terang Harli.
 

Baca Juga: 

Kortas Tipidkor Periksa 34 Saksi Terkait Pagar Laut Tangerang


Berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan SHM dan SHGB ini dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025. Keempat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum merespons perihal pengembalian berkas perkara empat tersangka ini oleh JPU Kejagung. Penetapan para tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. 

Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.

Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh belum dibeberkan polisi. 

Dittipidum Bareskrim Polri mengenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)