Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 27 March 2025 18:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara diminta melengkapi pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
"Tentu jaksa penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan agar terhadap para tersangka atau berkas perkara ini supaya disidik dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Maret 2025.
Harli menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk itu usai membaca, meneliti, mengkaji, serta mendalami fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara dikaitkan dengan pasal-pasal persangkaan. Pengkajian dilakukan dalam batas waktu 14 hari sesuai hukum acara pidana.
"Maka, jaksa penuntut umum berketetapan agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ini dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," ujar Harli.
Harli menyebut alasan permintaan penyidikan tipikor, karena JPU menemukan fakta dalam berkas perkara, bahwa para tersangka terindikasi melakukan atau menerima suap dan gratifikasi. Kedua, JPU menemukan fakta dalam berkas perkara adanya pemalsuan dokumen-dokumen.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dan juga jaksa penuntut umum melihat sesuai dengan fakta-fakta berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sehingga, kata dia, JPU berkesimpulan dan memberikan petunjuk kepada penyidik supaya berkas perkara ini disidik dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor. Di samping itu, dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, kata Harli, juga mengatur apabila satu perbuatan diatur dengan ketentuan pidana umum, tetapi sekaligus juga diatur dengan ketentuan pidana khusus, maka yang diberlakukan dalam perbuatan tersebut adalah ketentuan di dalam pidana khusus
"Sehingga hal inilah yang menguatkan agar penyidik dapat melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka ini dengan pasal-pasal tidak pidana korupsi dan seterusnya nanti akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," terang Harli.
Baca Juga:
Kortas Tipidkor Periksa 34 Saksi Terkait Pagar Laut Tangerang |