Cianjur: Dua preman yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Cianjur, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
MF dan S, terekam kamera saat mengejar sebuah mobil hingga ke dalam rumah korban. Aksi nekat ini terjadi saat korban hendak berkunjung ke wilayah Cugenang, Cianjur.
Saat melintas di depan sebuah minimarket di Desa Rencagoong, kedua pelaku tiba-tiba menghadang dan meneriaki korban seolah telah terjadi tabrakan.
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Tono Listianto mengungkapkan, kedua pelaku yang gagal memeras korban justru menjadi semakin agresif. Mereka bahkan sempat memaksa masuk ke halaman rumah saksi. Salah satu pelaku meloncat ke atas kap mobil korban.
Atas perbuatannya, MF dan S dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
(Tamara Sanny)