19 August 2025 11:19
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan kebebasan bersyarat sehari jelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat mantan ketua DPR itu merupakan kejahatan serius.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
Budi mengatakan kejahatan korupsi KTP-el merupakan kejahatan serius dengan dampak benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan kasus Setnov bukan hanya merugikan negara, tetapi perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-el yang dikurangi.
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," ujar Budi.
Kasus Setnov diharapkan KPK jadi peringatan untuk semua pihak. Efek jera diharap timbul agar kasus mega korupsi serupa tak terulang.
"Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang," ucap Budi.
Baca:
ICW: Kebebasan Bersyarat Setnov Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi |