14 January 2025 12:40
Jakarta: Pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan itu dipastikan oleh Kuasa Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana dalam sidang sengketa Pilkada MK.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua MK Suhartoyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pencabutan gugatan dari kubu Elly-Hanny. Namun, karena pencabutan ini diberikan dari pemohon principal, MK masih belum mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan, pencabutan gugatan akan dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum. Setelah itu baru pihaknya langsung melaporkannya ke dalam rapat hakim.
Baca: Tokoh Minahasa Selatan Nilai Elly Lasut Figur Terbaik dan Sarat Pengalaman |