Lampung: Seorang warga negara Tiongkok berinisial Xin Li (31) dilaporkan ke kepolisian. Dirinya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Lampung Barat.
Kasus ini terbongkar setelah korban tidak pulang ke rumah selama satu hari. Pihak keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban bersama pelaku di sebuah kamar penginapan di kawasan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada akhir Mei lalu.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung. Polisi telah memeriksa korban dan keluarganya, dan saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Pelaku saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani proses detensi. Kepada pihak
imigrasi, pelaku mengaku datang ke Lampung menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival untuk menemui korban yang dikenalnya melalui media sosial.
“Kurang lebih akhir tahun atau awal tahun lalu mereka mulai berkomunikasi melalui media sosial, termasuk video call, hingga akhirnya sepakat bertemu di Bandar Lampung,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung Washono dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Kamis, 5 Juni 2025.
Imigrasi menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan unsur kekerasan seksual dalam kasus ini.
“Kita terkendala karena harus menunggu visum, pemeriksaan patologi klinis, dan lainnya. Nanti dari sana baru bisa disimpulkan apakah benar terjadi gejala persetubuhan terhadap anak,” jelas Alfret.
(Tamara Sanny)