Otak Pelaku Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Via Labuan Bajo Ditangkap

He Jin, warga negara Cina pelaku penyelundupan manusia ke dari Nusa Tenggara Timur ke Australia/Foto: Humas Polda NTT

Otak Pelaku Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Via Labuan Bajo Ditangkap

Media Indonesia • 5 June 2025 15:30

Kupang: Otak pelaku penyelundupan warga negara Tiongkok ke Australia lewat perairan Labuan bajo pada medio November 2024 lalu ditangkap. Pelaku ditangkap saat berada di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta sejak Selasa, 3 Juni sekitar pulul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, penyelundupan warga Tiongkok terjadi pada November 2024, namun berhasil digagalkan. Tujuh WNA tersebut telah dideportasi kembali ke negara asal. Sedangkan otak pelaku penyelundupan He Jin alias Yen Cing diburu polisi selama berbulan-bulan sebelum tertangkap.
 
“Penangkapan terhadap tersangka He Jin merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Henry di Kupang, Kamis, 6 Juni 2025.
 

Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bengkalis, Residivis Ditangkap

Adapun He Jin sudah diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang pada Rabu pagi di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin AKP Yance Y Kadiaman. Polisi menyita barang bukti berupa rekening koran transaksi keuangan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor milik para WNA.

He Jin telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 ayat 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)