He Jin, warga negara Cina pelaku penyelundupan manusia ke dari Nusa Tenggara Timur ke Australia/Foto: Humas Polda NTT
Media Indonesia • 5 June 2025 15:30
Kupang: Otak pelaku penyelundupan warga negara Tiongkok ke Australia lewat perairan Labuan bajo pada medio November 2024 lalu ditangkap. Pelaku ditangkap saat berada di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta sejak Selasa, 3 Juni sekitar pulul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, penyelundupan warga Tiongkok terjadi pada November 2024, namun berhasil digagalkan. Tujuh WNA tersebut telah dideportasi kembali ke negara asal. Sedangkan otak pelaku penyelundupan He Jin alias Yen Cing diburu polisi selama berbulan-bulan sebelum tertangkap.
“Penangkapan terhadap tersangka He Jin merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Henry di Kupang, Kamis, 6 Juni 2025.
Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bengkalis, Residivis Ditangkap |