Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, akan memecat para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang suka pamer kekayaan atau flexing. Menurutnya, hal ini tidak mencerminkan karakter seorang aparatur negara.
Dalam lawatannya saat menghadiri acara Opening Ceremony Jakarta Economic Forum 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Pramono menegaskan bahwa pemecatan ini didasarkan karena Provinsi Jakarta menjadi daerah dengan tunjangan anggota tertinggi di Indonesia, yang tentu menjadi satu faktor tingginya nilai dan gaya hidup.
Ia juga berpesan bahwa seorang aparatur negara yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat tidak seharusnya memamerkan kekayaan di media sosial. Karena menurutnya, ASN itu haruslah menjadi teladan kepada masyarakat.
Penetapan Gaji ASN di Bulan Oktober 2025
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Kenaikan gaji ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari Fahum UMSU, kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Kapan kenaikan gaji mulai berlaku?
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Persentase kenaikan gaji ASN
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan:
Golongan I dan II: naik sebesar delapan persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12 persen
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan
evaluasi kinerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)