26 September 2025 19:32
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu satu bulan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki sertifikat. Apabila dalam waktu satu bulan tak dipenuhi, makan BGN tak segan-segan melakukan penutupan.
"Apabila dalam waktu 1 bulan ternyata mereka tidak memenuhi tiga hal ini, maka kami akan menutup. Mohon maaf, kontrak Anda hanya 1 tahun. Dalam 1 tahun itu ada klausal di mana kami bisa menghentikan sepihak," ungkap Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang di Kantor BGN, Jumat 26 September 2025.
Nanik menegaskan seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki tiga sertifikat. Sertifikat itu berupa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal serta sertifikat kelayakan air yang bisa dikonsumsi.
"Lalu tadi tadi malam, kami juga sudah keluarkan surat kepada para mitra
untuk segera, bukan segera kami memberikan batas waktu 1 bulan, untuk melengkapi SLHS atau Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, kemudian sertifikat halal dan sertifikat untuk penggunaan air yang layak pakai dalam waktu 1 bulan," papar Nanik.
BGN menyebut telah mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh dapur memenuhi persyaratan tersebut. Jika hingga Oktober dapur MBG belum melengkapi persyaratan tersebut, maka BGN tidak segan menutup dapur tersebut.
Baca Juga: BGN Tegas Larang Produk Pabrikan dalam Menu MBG |