19 June 2025 21:33
Polisi hanya butuh waktu 3x24 jam untuk membekuk pelaku penembakan dua Warga Negara (WN) Australia yang terjadi di Villa Casa Santisya, Badung, Bali. Di sisi lain, motif pembunuhan warga negara asing itu masih menjadi misteri.
Tim gabungan polisi berhasil menelusuri jejak tiga pelaku yang hendak kabur usai penembakan brutal terhadap korban Zivan Ratmanovic (33) meninggal dunia dan rekannya Sanar Ghanim (34) korban luka. Penangkapan pelaku hanya berbekal rekaman CCTV, barang bukti big hammer, dan bukti lainnya di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku, yakni Jenson Darcy Francesco (27), Tupou Paea Middlemore (26), serta Mevlut Coskun (22) terdeteksi hendak melarikan diri berpindah tempat. Ketiganya bahkan menyewa sejumlah kendaraan motor dan mobil untuk meninggalkan Bali.
Setelah Dirjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut, didapati tersangka Jenson berada di Hotel Sheraton, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan Tupau dan Coskun ditangkap di pesawat Singapura saat hendak menuju Phnom Penh, Kamboja. Tak tanggung-tanggung, ketiganya terancam hukuman mati dengan delik pembunuhan berencana serta penggelapan.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali |