Peran 3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews/Yona

Peran 3 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali

Siti Yona Hukmana • 18 June 2025 13:33

Jakarta: Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya 1, Badung, Bali. Ketiga tersangka ialah DFJ atau Jenson Darcy Francesco, 27; MC atau Coskun, 22; dan PMT atau Tupou, 26.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan korban Radmanovic Zivan, 33, meninggal akibat penembakan yang dilakukan pelaku. Sedangkan, korban Sanar Ghanim, 34, mengalami luka tembak di kaki.

"DFJ, laki laki, 27 tahun, berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan, yaitu menyediakan Martil/Hammer digunakan untuk membuka pintu Villa dan menyediakan kendaraan yang digunakan para eksekutor," kata Djuhandani kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Juni 2025.

Djuhandani menyebut selain terjerat kasus pembunuhan, Jenson ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan satu kendaraan bermotor Suzuki XL7. Kemudian, tersangka MC, 22, dan PMT 26, berperan membantu menggelapkan satu kendaraan bermotor Suzuki XL7.

"Keduanya dapat kami tangkap di Bandara Denpasar atas kerja sama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara," ungkap Djuhandani.

Menurut dia, tim penyidik tengah bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik, dan para ahli untuk melakukan pengolahan barang bukti. Baik bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) berupa selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, maupun petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, riwayat perjalanan, dan lain sebagainya.

"Tentunya pembuktian secara scientific kami kedepankan dalam pengungkapan kasus ini, sehingga dapat kami pertanggung jawabkan baik secara formil maupun materiil penyidikan," kata jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Kronologi Penembakan 2 WNA Australia di Bali


Djuhandani berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mengungkap dan membuat terang peristiwa tindak pidana itu. Dia menegaskan tidak ada kejahatan yang sempurna.

"Tugas kami untuk mengungkap dan menemukan ketidaksempurnaan itu," ujar dia.



Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Pantai Munggu Gang Maja Villa Casa Santisya 1, Kecamatan Mangwi, Kabupaten Badung, sekitar pukul 00.20 Wita, Sabtu, 14 Juni 2025. Berdasarkan sumber Metrotvnews.com, korban Radmanovic Zivan yang tewas merupakan anak dari Ketua Sindikat Narkoba di Australia.

Kasus ini diduga berkaitan dengan kasus narkoba. Tersangka Jenson Darcy Francesco atau DFJ ditangkap di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin siang, 16 Juni 2025. Jenson hendak lari ke Batam melalui jalan darat, usai gagal melakukan penerbangan ke Pnom Penh via Singapura. Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Denpasar, Bali.

Sementara itu, dua tersangka lainnya MC atau Coskun, 22; dan PMT atau Tupou, 26 yang merupakan eksekutor dari penembakan ini ditangkap di Bandara Changi, Singapura, Selasa malam, 17 Juni 2025. Penangkapan ini hasil kolaborasi dari Polri (Polda Bali, Dittipidum Bareskrim Polri, Divhubinter/Interpol NCB Indonesia), Ditjen Imigrasi, Interpol Singapura/Singapore Police Force, Royal Cambodian Police, dan Departement Immigration of Royal Cambodia.

Kedua pelaku juga langsung diterbangkan ke Denpasar, Bali. Ketiga pelaku yang juga WNA Australia telah ditahan di Polda Bali. Polisi masih terus mendalami kasus ini, guna mencari tahu motif penembakan dan asal usul senjata api.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)