Pemerintah telah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah menyatakan, keempat pulau tersebut diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, di di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi. Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang, khususnya soal informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.
"Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun
Aceh diharapkan mermahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi," ujarnya.