Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Metro TV.
Kautsar Widya Prabowo • 17 June 2025 15:53
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan dasar empat pulau di Aceh masuk wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dasarnya ialah hasil rapat yang dilakukan pada 2017.
Tito menjelaskan, rapat dilakukan Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, Lapan, BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga lainnya.
"Tim itu pernah melakukan rapat pada 2017 yang intinya berdasarkan data-data dan masukan yang ada sehingga akhirnya tim ini menganggap 4 pulau ini masuk ke wilayah cakupan (wilayah) Sumut," kata Tito dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
Eks Kapolri itu menjelaskan dasar tim mengambil keputusan tersebut ialah hasil verifikasi yang dilakukan pada 2008. Saat itu, empat pulau tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Di 2008 itu, 4 pulau ini tidak masuk cakupan wilayah Aceh. Ada namanya tapi koordinatnya ada di gugusan Pulau Banyak yang terletak di sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil," ungkap dia.
Baca juga:
Komisi II Ingatkan Ribuan Potensi Sengketa Batas Wilayah di Indonesia |