Ini Alasan Kemendagri Pindahkan Administasi 4 Pulau di Aceh ke Sumut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Metro TV.

Ini Alasan Kemendagri Pindahkan Administasi 4 Pulau di Aceh ke Sumut

Kautsar Widya Prabowo • 17 June 2025 15:53

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan dasar empat pulau di Aceh masuk wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dasarnya ialah hasil rapat yang dilakukan pada 2017.

Tito menjelaskan, rapat dilakukan Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, Lapan, BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lembaga lainnya.

"Tim itu pernah melakukan rapat pada 2017 yang intinya berdasarkan data-data dan masukan yang ada sehingga akhirnya tim ini menganggap 4 pulau ini masuk ke wilayah cakupan (wilayah) Sumut," kata Tito dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.

Eks Kapolri itu menjelaskan dasar tim mengambil keputusan tersebut ialah hasil verifikasi yang dilakukan pada 2008. Saat itu, empat pulau tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

"Di 2008 itu, 4 pulau ini tidak masuk cakupan wilayah Aceh. Ada namanya tapi koordinatnya ada di gugusan Pulau Banyak yang terletak di sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Komisi II Ingatkan Ribuan Potensi Sengketa Batas Wilayah di Indonesia


Selain itu, Tito menyampaikan Gubernur Aceh pada 2008, yaitu Irwandi Yusuf, tidak memasukkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayahnya. Di sisi lain, Gubernur Sumut pada 2008, yaitu Syamsul Arifin memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Itu suratnya ada di 2008 dan 2009," sebut dia.

Kemudian, Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan 2008 tersebut. Pemerintah Negeri Serambi Mekkah itu meminta empat pulau tersebut masuk ke wilayahnya.

"Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)