Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

13 November 2025 23:37

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium tahun 2019.

Penggeledahan berlangsung selama lebih dari tujuh jam dan menyasar beberapa tempat, termasuk ruangan Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip. Dugaan korupsi ini terkait penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU Tbk.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut, Polim Siregar memimpin penggeledahan. Polim mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk pendalaman kasus guna mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait.

"Pada lokasi atau ruangan yang digeledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan, sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan," ujar Polim Siregar.

Dalam kegiatan penggeledahan yang telah memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Medan ini, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen. Bukti yang diamankan antara lain surat pengiriman/penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)