1 July 2025 13:49
Pemerintah merilis paket deregulasi tahap pertama yang ditunjukkan untuk memperkuat pertahanan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian global. Melalui paket ini, pemerintah melonggarkan atau merelaksasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas, dan untuk mempermudah perizinan usaha waralaba di dalam negeri.
Deregulasi aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang akhirnya dideregulasi atau direvisi melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mengatur ketentuan umum.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, proses penyusunan revisi telah dilakukan dengan menerima usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi serta para stakeholder terkait. Tidak hanya itu dilakukan juga regulatory impact analysis, serta rapat kerja teknis. Sehingga, perubahan lartas (larangan terbatas) mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan 'regulatory impact analysis' dan rapat teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas." kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Libatkan Industri Dalam Negeri, Deregulasi Diyakini Bawa Dampak Positif |