Pemerintah Relaksasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

1 July 2025 13:49

Pemerintah merilis paket deregulasi tahap pertama yang ditunjukkan untuk memperkuat pertahanan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian global. Melalui paket ini, pemerintah melonggarkan atau merelaksasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas, dan untuk mempermudah perizinan usaha waralaba di dalam negeri. 

Deregulasi aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang akhirnya dideregulasi atau direvisi melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mengatur ketentuan umum. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, proses penyusunan revisi telah dilakukan dengan menerima usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi serta para stakeholder terkait. Tidak hanya itu dilakukan juga regulatory impact analysis, serta rapat kerja teknis. Sehingga, perubahan lartas (larangan terbatas) mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas. 

"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan 'regulatory impact analysis' dan rapat teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas." kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
 

Baca juga: Libatkan Industri Dalam Negeri, Deregulasi Diyakini Bawa Dampak Positif 


10 Komoditas Masuk dalam Prioritas Deregulasi
  1. Produk kehutanan (tidak ada lartas)
  2. Pupuk bersubsidi (tidak ada lartas)
  3. Bahan baku plastik (Tidak ada lartas) 
  4. Bahan bakar lain (Tidak ada lartas)
  5. Sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor)
  6. Bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor)
  7. Mutiara (hanya Lembaga Surveyor)
  8. Food tray (tidak ada lartas)
  9. Alas kaki (hanya Lembaga Surveyor)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor)

Mengapa relaksasi kebijakan impor diperlukan?
  • Meningkatkan daya saing nasional
  • Meningkatkan iklim usaha yang kondusif
  • Mendorong investasi
  • Menciptakan lapangan pekerjaan
  • Menjaga Investasi demi stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)