Selebgram AP Asal Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar

3 July 2025 10:50

Salah satu influencer atau pemengaruh media sosial asal Indonesia berinisial AP dikabarkan ditahan junta militer Myanmar. AP dituduh terlibat pendanaan kelompok pemberontak Myanmar dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
 
Anggota Komisi I DPR Abraham Srijaya mengungkapkan seorang warga negara Indonesia saat ini tengah ditahan junta militer Myanmar.
 
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri pada Senin, 30 Juni 2025, Abraham menceritakan WNI itu dituduh terlibat dalam pendanaan pemberontak Myanmar hingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
 
WNI yang ditahan merupakan seorang influencer atau pemengaruh media sosial berusia 33 tahun. Menurutnya, tidak ada bukti yang bersangkutan memiliki niat untuk terlibat dalam konflik internal negara tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Yangon yang ada di Myanmar, AP saat ini ditahan di penjara Insein Yangon, Myanmar.
 

Baca: Kemenlu Tangani Kasus WNI Ditangkap di Myanmar Atas Tuduhan Mendanai Separatis

“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Yuda PWNI dia ditahan terkait dengan imigrasi. Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda umurnya seumuran saya 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu. Dia hanya selebgram, suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” ujar Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja.

Bantahan Kemlu

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri membenarkan informasi itu. Kemlu membantah AP mendanai kelompok pemberontak, namun membenarkan bahwa AP melakukan pertemuan dengan kelompok tersebut.
 
“AP ditudug memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.
 
AP divonis melanggar Undang-Undang Anti Terorisme Undang-Undang Keimigrasian 1947 dan section 17 Unlawful Association Act. AP divonis hukuman tujuh tahun penjara sejak 20 Desember 2024 lalu.

Respons Ketua DPR

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memberikan bantuan dan menjamin perlindungan kepada AP Selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar yang dituduh mendanai pemberontakan di Myanmar.

Puan mengingatkan negara memiliki kewajiban melindungi WNI di luar negeri. Bahkan pemerintah wajib mengevakuasi WNI yang berada di daerah konflik.
 
“Negara yang berada di daerah konflik tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di negara yang berada di daerah konflik. Jadi kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi siapa saja. Kalau itu tadi ada satu konten kreator yang kemudian kemudian masih dicari atau belum belum masih harus dievakuasi,” kata Puan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)