Jakarta: Istri dari Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sekaligus terdakwa kasus korupsi importasi gula, Ciska Wihardja melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Jumat sore, 6 Desember 2024. Hal ini terkait tindakan Kejaksaan Agung terhadap penangkapan dari Thomas Trikasih Lembong.
Ciska datang didampingi tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, tiba di Komnas HAM sekitar pukul 14:20 WIB. Setibanya di lokasi, Ciska sempat tersenyum kepada wartawan namun tidak memberikan komentar, langsung memasuki ruang pengaduan untuk menyampaikan laporan.
Zaid Mushafi menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat hukum
Kejaksaan Agung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Pada hari ini kami mengajukan pengaduan secara resmi kepada Komnas HAM pengaduan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang Kejaksaan Agung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Tom Lembong. Sebagaimana sudah kita ketahui dalam proses penetapan tersangka dan proses penahanan kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia,” kata Zaid dikutip dari
Headline News Metro TV pada Jumat, 6 Desember 2024.
Diketahui Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi impor gula. Dia diduga memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) ke PT AP pada tahun 2015-2016, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Keputusan ini diduga melanggar peraturan yang menyatakan bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
(Tamara Sanny)