Semua Pekerja Gaji Minimal UMR Wajib Ikut Tapera, Untung atau Buntung?

1 June 2024 15:24

Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib kepada semua pekerja lewat program tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik, karena dinilai sebagai kebijakan keliru di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah lesu.

Dalam Konferensi pers bersama, program Tapera yang merupakan lanjutan dari program Bapertarum diperluas ke pekerja swasta dan mandiri. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini menghadapi masalah backlog perumahan.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi menolak kewajiban membayar iuran Tapera. Pasalnya Tapera dinilai memberatkan baik bagi para pekerja maupun pemberi kerja.

Apindo bersama Serikat Buruh sepakat akan memilih uji materi (judicial review) untuk menolak program Tapera kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, apabila pemerintah tidak merespon hal ini.
 

Baca: Pemotongan Gaji untuk Tapera Disebut Membebani Buruh

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menilai Tapera dinilai sebagai kebijakan pemaksaan.

Peraturan Pemerintah Tapera merujuk atau didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Di dalamnya menyebutkan Tapera merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Publik berharap agar rencana iuran wajib Tapera bisa disosialisasikan dengan baik dan jangan justru hanya menjadi akal-akalan pemerintah untuk kepentingan politik praktis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)