1 June 2024 15:24
Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib kepada semua pekerja lewat program tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik, karena dinilai sebagai kebijakan keliru di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah lesu.
Dalam Konferensi pers bersama, program Tapera yang merupakan lanjutan dari program Bapertarum diperluas ke pekerja swasta dan mandiri. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini menghadapi masalah backlog perumahan.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi menolak kewajiban membayar iuran Tapera. Pasalnya Tapera dinilai memberatkan baik bagi para pekerja maupun pemberi kerja.
Apindo bersama Serikat Buruh sepakat akan memilih uji materi (judicial review) untuk menolak program Tapera kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, apabila pemerintah tidak merespon hal ini.
Baca: Pemotongan Gaji untuk Tapera Disebut Membebani Buruh |