Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Bandung: Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan tersebut dinilai memaksakan dan membenani para buruh.
"Kita serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5%, dan 0,5 menjadi kewajiban perusahaan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, saat dihubungi, Rabu, 29 Mei 2024.
Roy menuturkan potongan gaji atau upah yang saat ini dirasakan buruh dinilai sudah banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun.
"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-trman buruh. Karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban," jelasnya.
Iuran Tapera tersebut pun diakui Roy sangat ditolak oleh para buruh yang tergabung di KSPI Jabar. Seharunya, lanjut Roy, pemerintah mengeluarkan keputusan yang bisa meringankan beban para pekerja termasuk buruh.
"Jadi saya kira jni sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran tapera," jelasnya.
Roy mempertanyakan langkah Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini. Karena nantinya uang potongan itu akan dialokasikan untuk perumahan atau dana dikumpulkan lalu oleh lembaga tertentu di investasikan.
"Tapera ini apakah akan berbentuk rumah setelah sekian tahun atau sama dengan PNS uangnya tetap dikumpulkan lembaga yang dikelola di putar dan ditunjuk oleh pemerintah," ungkap Roy.
Sementara Ketua Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, juga menolak peraturan pemotongan gaji untuk Tapera yang merugikan untuk buruh. Menurutnya, jika progam ini untuk mempermudah buruh mendapatkan rumah sudah ada dalam BP Jamsostek.
"Kami menolak peraturan ini, karena kalau berbicara perumahan itu kan sudah ada program di BP Jamsostek jadi untuk uang muka perumahan, untuk renovasi rumah, untuk kepentingan rumah itu kan sudah ada di BP Jamsostek," beber Dadan.
Dengan sudah adanya progam kepemilikan rumah dari BP Jamsostek, Dadan meminta agar pemerintah tidak sibuk mencari cara untuk mengumpulkan dana lainnya hingga harus memotong gaji buruh.
"Tidak usah lalu mencari-cari dana, karena saya ga paham juga dana itu untuk apa karena akan di collect oleh pemerintah nanti digunakan dulu untuk apa. Jadi kalau saya pikir itu hanya modus pemerintah untuk menarik dana dari rakyat," ujar Dadan.
Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pasal di dalamnya mengharuskan baik pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan tiga persen dari gaji atau upah dengan rincian pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.