17 Orang Jadi Tersangka Pembuatan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar

19 December 2024 18:59

Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus cetak uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Kabupaten Gowa. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ada 6 saksi, tersangka yang berhasil kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," jelas Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Polisi juga menyita 98 barang bukti terkait kasus sindikat uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar. Di antaranya ratusan lembar uang palsu Korea Selatan dan Vietnam, selain uang palsu Rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda. 

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu yang dibeli para tersangka di Surabaya, Jawa Timur. 

Selain itu tim penyidik juga menyita surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia bernilai hingga triliunan rupiah sebagai barang bukti.
 

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Upal, 2 Oknum ASN Sulbar Terancam Dipecat

Tersangka dalam sindikat uang palsu ini sebanyak 17 orang dan jumlahnya masih bisa terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan. 17 tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. 

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)