24 December 2024 08:45
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025. Sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan untuk meminimalkan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno usai menghadiri forum diskusi kelompok terarah (FGD) antara MPR RI dengan pimpinan redaksi media pada Senin, 23 Desember. Eddy mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang berbagai kompensasi untuk meredam gejolak di masyarakat terkait kenaikan tarif PPN ini.
Sejumlah kompensasi yang akan diterapkan pemerintah, antara lain, bantuan sosial (Bansos) untuk kelompok masyarakat rentan, PPN 0 persen untuk bahan kebutuhan pokok, subsidi listrik hingga diskon 50 persen bagi pelanggan tertentu, dan insentif fiskal untuk kendaraan listrik dengan PPN hanya sebesar 1 persen.
| Baca Juga: Muzani Sebut Pemerintah Tak Mungkin Tekan PPN hingga 5% |